Share

Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Masih Berstatus Tahanan

Selvianus, MNC Portal · Jum'at 14 Oktober 2022 15:24 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 14 33 2687162 lesti-kejora-cabut-laporan-rizky-billar-masih-berstatus-tahanan-TvvHTtqEem.JPG Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: IG Rizky Billar)

JAKARTA - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan dalam kasus KDRT kepada Lesti Kejora. Usai penahanan, Lesti kemudian datang untuk mencabut laporan.

Kendati demikian, proses hukum terus berlanjut. Hal itu diungkapkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022). Ia mengatakan kalau proses pencabutan laporan tengah diproses dan tengah pembuatan akta perdamaian antara kedua belah pihak.

"Untuk detik ini masih diproses semua. tapi detik ini saudara R masih sebagai tahanan," ujar Nurma Dewi.

Lesti Kejora

Dalam kesempatan itu disinggung pula mempermainkan instansi kepolisian paska penetapan Rizky Billar sebagai tersangka. Nurma menegaskan kalau pihak penyidik telah bekerja sesuai dengan prosesor gelar perkara.

Sejauh ini pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menggelar olah TKP sebanyak dua kali, pemeriksaan saksi sebanyak 7 kali hingga penetapan status Rizky Billar sebagai tersangka.

"Kalau ini haknya, tapi menurut kami sebagai kepolisian ini sudah kami jalankan secara aturan. Kami memproses semua laporan, kami terima kemudian proses dengan mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi," tambahnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Lebih lanjut, Nurma menegaskan kalau pihak kepolisian tak main-main menangani perkara KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Menurutnya proses pengusutan perkara terbilang panjang tidak serta merta menetapkan status dari terlapor.

"Kami tidak main-main dengan kasus yang dilaporkan, serius kami tangani jadi tidak semerta-merta kita menentukan seseorang jadi tersangka,"ucapnya.

"Tiba-tiba langsung menetapkan tidak bisa jadi semua langkah diambil dengan gelar perkara. Tidak ujuk-ujuk langsung tersangka tidak bisa itu proses sudah lama mulai saksi kami periksa kemudian besoknya jadi tersangka, jadi semua proses tidak ada yang tiba-tiba dan otomatis," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini