AKTOR Rizky Billar sempat mengirimkan surat untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung. Dalam surat tersebut, Billar meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan KDRT bisa ditunda selama satu minggu.
Rencananya, Billar akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang. Setelah ditunda selama satu minggu, polisi berharap agar suami Lesti Kejora itu bisa kooperatif dan benar-benar bersedia datang pada Kamis mendatang.
"Ya jelas harus kooperatif dong, karena kan dia harusnya minggu lalu diperiksa. Cuma dia dengan alasan tertentu katanya ada kegiatan lain," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan, saat dihubungi awak media, Senin (10/10/2022).
Zulpan menyebut bahwa penyidik akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizky Billar yang dituding melakukan KDRT pada Lesti Kejora. Terlebih, pihak kepolisian sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga, mereka mengimbau agar Rizky Billar bisa hadir untuk mempertegas laporan istrinya.
"Kami harapkan tanggal 13 Oktober 2022 yang bersangkutan bisa hadir tepat waktu. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya," tegasnya.

Apalagi hingga kini pihak kepolisian belum pernah sekalipun bertemu dengan Rizky Billar untuk meminta keterangannya terkait kasus KDRT. Oleh karenanya, kehadiran bintang film Ashiap Man itu sangat diharapkan oleh penyidik.
"Dia juga selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi. Nanti dari keterangan dia, baru nanti penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.
Belum adanya keterangan apapun dari mulut Rizky Billar, membuat pihak kepolisian hingga kini masih belum bisa menetapkan siapapun sebagai tersangka atas kasus KDRT tersebut. Sebab Zulpan mengatakan bahwa tak adil bagi Rizky Billar jika sudah ada penetapan sebagai tersangka namun ia belum diberikan kesempatan untuk berbicara terkait kasusnya.
"Kurang pas (jika) terlapor belum diperiksa, (tetapi) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kami dengar," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada 28 September 2022 dengan nomor registrasi LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Billar disangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri