Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapi Bantahan Rizky Billar Lakukan KDRT, Polisi Ingatkan Soal Penjemputan Paksa

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |18:03 WIB
Tanggapi Bantahan Rizky Billar Lakukan KDRT, Polisi Ingatkan Soal Penjemputan Paksa
Rizky Billar (Foto: Instagram)
A
A
A

"Yang jelas kalau dua kali tidak hadir kemudian yang ketiga kami jemput paksa," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT. Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia bahkan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement