Pesulap Merah mengaku dapat informasi bahwa kemungkinan laporan Gus Samsudin tak memenuhi delik.
Hal ini karena apa yang dia lakukan bukanlah pencemaran nama baik, melainkan hanya bentuk edukasi untuk masyarakat luas saja.
“Belum tau ya, kalau kata Polda Jatim sih ini kemungkinan enggak masuk delik. Karena kepentingan umum enggak bisa masuk pencemaran nama baik,” pungkas Pesulap Merah.
Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik pada Rabu 3 Agustus 2022.
Upaya hukum tersebut, terpaksa ditempuh Gus Samsudin karena menganggap Pesulap Merah telah membuat opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya.
(nia)