JAKARTA - Melanie Subono mengkritisi regulasi yang mengizinkan mantan narapidana korupsi untuk menjadi anggota DPR. Kegusarannya tersebut diungkapkan sang musisi lewat unggahan berjudul Selamat Mengais Rezeki Rakyat Jelata.
"Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada larangan bagi pelaku koruptor pada masanya untuk masuk DPR. Asal, mereka membuka status tersebut pada publik," ujar putri sulung promotor musik Adrie Subono tersebut, dikutip pada Kamis (25/8/2022).Â
Tak hanya itu, dia juga menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait pelarangan mantan koruptor mendaftar sebagai anggota dewan. "Sarapan yang enak ya wahai jelata," ujarnya pada akhir unggahan tersebut.
Postingan itu kemudian dikomentari sederet public figure. Salah satunya datang dari presenter Anwar Sanjaya. "Terus, fungsinya SKCK dalam dunia kerja untuk apa ya? Miris mendengarnya," tuturnya di kolom komentar.
Warganet lainnya mengatakan, "Mereka dipilih oleh rakyat. Tapi kalau enggak ada yang milih kan tetap saja enggak bisa ke sono? Ah sudahlah, membagongkan." Lainnya menambahkan, "Kok masih ada saja persyaratan SKCK di dunia kerja? Padahal mantan koruptor bisa jadi anggota DPR."*
BACA JUGA:Â Melanie Subono Soroti Kasus Ferdy Sambo: Berasa Nonton Sinetron 200 Season
BACA JUGA:Â Bimbim Slank Berharap Putrinya Ikuti Jejak Sang Kakek Jadi Gubernur Jakarta
Follow Berita Okezone di Google News