Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digugat Ayah Atta Halilintar Terkait Merek 'Gen Halilintar', Kemenkumham: Itu Hak Setiap WNI

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |09:04 WIB
Digugat Ayah Atta Halilintar Terkait Merek 'Gen Halilintar', Kemenkumham: Itu Hak Setiap WNI
Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid. (Foto: Instagram/@halilintaranofialasmid)
A
A
A

Dalam poin kedua gugatannya, Halilintar Anofial Asmid juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'Gen Halilintar + lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'Gen Halilintar + lukisan' atas nama penggugat," demikian bunyi poin ketiga petitum tersebut.

Tak hanya itu, Halilintar Anofial Asmid juga meminta hakim menghukum Kemenkumham dengan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup gugatan ayah Atta Halilintar.

Sebagai informasi, Halilintar Anofial Asmid resmi menggugat Kemenkumham terkait perkara ini per 4 Agustus 2022 kemarin. Gugatan tersebut juga tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

(FLO)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement