Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digugat Ayah Atta Halilintar Terkait Merek 'Gen Halilintar', Kemenkumham: Itu Hak Setiap WNI

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |09:04 WIB
Digugat Ayah Atta Halilintar Terkait Merek 'Gen Halilintar', Kemenkumham: Itu Hak Setiap WNI
Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid. (Foto: Instagram/@halilintaranofialasmid)
A
A
A

Dalam poin kedua gugatannya, Halilintar Anofial Asmid juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'Gen Halilintar + lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'Gen Halilintar + lukisan' atas nama penggugat," demikian bunyi poin ketiga petitum tersebut.

Tak hanya itu, Halilintar Anofial Asmid juga meminta hakim menghukum Kemenkumham dengan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup gugatan ayah Atta Halilintar.

Sebagai informasi, Halilintar Anofial Asmid resmi menggugat Kemenkumham terkait perkara ini per 4 Agustus 2022 kemarin. Gugatan tersebut juga tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

(FLO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement