Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan ini dilakukan guna menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu, aparat terkait juga tengah mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan hingga mengatasi kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.
(van)