Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Tak Terima Disebut Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2022 |22:03 WIB
Nikita Mirzani Tak Terima Disebut Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nikita Mirzani bingung dengan beredarnya potret surat polisi yang menyatakan namanya sebagai tersangka atas perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Sebab, dia baru terima surat dari polisi yang menyatakan dirinya sebagai saksi. Pada 15 Juni lalu, artis yang akrab disapa Nyai ini juga memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Serang setelah rumahnya dikepung polisi.

Nikita Mirzani

"Ini menurut kalian aja deh, ini kayak main-main enggak sih? Ada dua surat panggilan tapi yang disebarkan ke kalian sebagai tersangka, yang dikirim ke saya sebagai saksi," kata Nikita, di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

"Tanggal 15 jam 3 pagi, ada pengepungan dari polres Serang Banten, polisi datang jam 3 pagi, itu kenapa? Gue bingung, kok ada kayak begini?" ujar Nikita.

Apabila surat penetapan dirinya sebagai tersangka itu benar, Nikita juga menganggapnya tidak sah. Sebab dia memegang ucapan pihak kepolisian yang menyebut dirinya berstatus sebagai saksi.

"Enggak bisa, itu enggak sah. Kan Kabid Humas bilang katanya saksi. Kok yang disebarkan tersangka? Kalian lihat kan saya di polres Banten? Saya preskon, ada bapak Kabid Humas Polda Banten, saksi kan. Itu aja yang harus dipertanggungjawabkan," kata Nikita.

Sebelumnya, dalam surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tim Penyidik Polres Serang Kota disebut telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 13 Juni 2022.

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Dito Mahendra merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement