JAKARTA - Aktor laga, Iko Uwais tidak tinggal diam atas laporan pemukulan yang dituduhkan kepadanya. Kali ini, dia melaporkan balik Rudi, designer interior rumahnya ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/6/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Saudara Iko Uwais atau Uwais Qorny melaporkan terlapor atas nama Rudi dan Vitria Mahardika Inda," ujar Endra Zulpan
BACA JUGA:Iko Uwais Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Billy Syahputra: Dia Nggak Emosian dan Friendly
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Adapun, aktor laga itu melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Bintang film 'The Raid' itu melaporkan balik Rudi, karena dinilai telah memutarbalikkan fakta. "LP tindak pidana penganiayaan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah," tambah Endra Zulpan.
Sementara itu, Hari ini Iko Uwais dipanggil Polres Metro Bekasi Kota, untuk menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Dalam laporan itu, Rudi mengaku mengaku dikeroyok Iko Uwais saat melintas di depan rumah sang aktor. Kala itu Rudi dipanggil oleh suami Audy Item itu dengan cara menepuk tangan dan berteriak, kemudian korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.
Kata Rudi, di situ langsung aksi pemukulan terhadap dirinya. Akibatnya, sang desainer interior sebagai korban mengalami luka-luka.
(FLO)