Arianto menambahkan, mengcover lagu tanpa izin dari pemilik membuat mereka terancam 10 tahun penjara hingga denda miliaran rupiah atas dugaan pembajakan.
"Cover lagu yang melebihi dari 1 kali apalagi ada nilai ekonomis masuk ke ranah pembajakan, di Undang Undang Hak Cipta itu diatur," kata Arianto.
Seperti diketahui, Erwin Agam menuntut Tri Suaka dan Zidan karena telah mengcover dua lagu ciptaanya, ‘Emas Hantaran’ dan ‘Sekerat Rasa’ lebih dari sekali.
(FLO)