Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Artis Minangkabau Tunggu Itikad Baik Tri Suaka dan Zidan Jawab Somasi Miliaran Rupiah

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 27 April 2022 |20:25 WIB
Artis Minangkabau Tunggu Itikad Baik Tri Suaka dan Zidan Jawab Somasi Miliaran Rupiah
Tri Suaka dan Zidan. (Foto: TikTok)
A
A
A

JAKARTA - Tri Suaka dan Zidan disomasi Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) terkait dugaan pembajakan lagu. Mereka diberi waktu 7 hari untuk menunjukkan itikad baik.

Teguran dilayangkan sekiranya ada 10 pencipta lagu melalui Forkami. Ini diperjuangkan untuk mendapat hak berupa royalti senilai Rp1 miliar per unggahan lagu.

 Tri Suaka Disomasi Soal Royalti Pembajakan Lagu

Apabila tidak ada itikad baik dari dua musisi serta tim manajemen yang menaungi, maka Forkami mewakili para pencipta lagu tak segan membawa kasus ini ke jalur hukum.

 BACA JUGA:Tri Suaka dan Zinidin Zidan Diduga Bajak Lagu, Disomasi dan Digugat Miliaran

"(Tenggat waktu) 7 hari. Karena ini kita akan fight melaporkan unsur pidananya, ke Mabes Polri dan kita akan gugat perdatanya. Kita akan lakukan somasi tenggang waktu 7 hari," kata Arianto, Ketua Advokasi Forkami di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

Terkait masalah ini, Arianto mengaku telah mengantongi bukti-bukti. Akan tetapi, ketua Advokat Forkami itu tak menutup kemungkinan mengambil jalan damai, jika ada itikad baik dari Tri dan Zidan.

"Kalau tidak ada respons ya kita cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kita sih, kalau pidana hukuman secara tidak manusiawi ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," imbuhnya.

Menyoal tuntutan royalti Rp1 miliar itu, pihak Forkami tak memaksakan Tri Suaka dan Zidan untuk melunasi. Pembayaran bisa dirundingkan sesuai dengan kesepakatan mereka dengan pencipta lagu.

"Untuk ketidaksanggupan membayar sekian miliar, kita akan kembalikan lagi kepada seniman pemilik lagu," ujar Arianto.

"Kita tak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu. Ya kita kembalikan lagi ke seniman. Intinya adalah kesepakatan mereka dengan pencipta lagu. Itu yang terpenting," imbuhnya.

Waktu 7 hari terhitung sejak pihak Forkami melayangkan surat somasi. Arianto menyebut, salah satu musisi tersebut adalah Erwin Agam.

Somasi terkait royalti ini merupakan surat protes kedua yang dilayangkan Forkami untuk Tri Suaka dan Zidan setelah soal perminta maafan untuk Andika Kangen Band yang diparodikan keduanya.

(FLO)

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement