Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penangguhan Penahanan Ditolak, Doni Salmanan Kirim Pesan Ini untuk Istri

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |13:17 WIB
Penangguhan Penahanan Ditolak, Doni Salmanan Kirim Pesan Ini untuk Istri
Doni Salmanan bersama sang istri, Dinan Nurfajrina (Foto: Instagram)
A
A
A

BANDUNG- Bareskrim Polri telah menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Salmanan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus. 

Terkait hal tersebut, Ikbar menyampaikan, pihaknya berharap, proses penyidikan yang dijalani kliennya bisa berjalan cepat dan segera tuntas.

Doni Salmanan

BACA JUGA:Ria Ricis Sempat Stres di Awal Kehamilan, Sampai Pukul Perut Sendiri

"Saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses perlengkapan berkasnya, gitu aja," katanya, Kamis (23/3/2022). 

Lebih lanjut Ikbar mengakui, dia bersama Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan, sudah menemui Doni yang ditahan di Bereskrim Polri, Selasa (22/3/2022) kemarin.

Dalam kesempatan itu, kata Ikbar, Doni menitipkan sejumlah pesan kepada istri tercintanya itu.

"Dia berpesan ke istrinya. Pesannya jangan tinggalkan salat, terus minta agar mendoakan bilau untuk diberikan kekuatan menjalani proses ini," ungkapnya.

Diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau TPPU.

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

(nit)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement