"Anak yang masih kecil-kecil masih belum begitu ngerti ya, cuma yang sudah sangat ngerti itu Mikhayla," ungkapnya.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, divonis 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Januari 2022.
Dalam sidang tuntutan pada 23 Desember 2021, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Kala itu, sang aktris mengaku keberatan dengan tuntutan yang dinilainya memberatkan itu.
(aln)
(kem)