Sang kuasa hukum, Wa Ode Nur Zainab, dalam nota pembelaannya juga meminta agar terdakwa yang disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bisa direhabilitasi selama 6 bulan. Masa rehabilitasi itu juga dikurangi dengan masa yang sudah dijalani ketiganya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Namun, JPU menyatakan bakal tetap pada tuntutannya, yakni mengajukan rehabilitasi selama 12 bulan.
“Mencermati permohonan para terdakwa kami JPU masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelummya dengan mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa,” ujar JPU.
Majelis hakim masih akan bermusywarah atas perkara tersebut. Rencananya, sidang putusan bakal digelar pada 11 Januari 2022.
(dwk)