Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minta Keringanan Rehabilitasi di Sidang Pleidoi, Nia Ramadhani: Saya Ibu 3 Anak yang Masih Kecil

Lintang Tribuana , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |13:50 WIB
Minta Keringanan Rehabilitasi di Sidang Pleidoi, Nia Ramadhani: Saya Ibu 3 Anak yang Masih Kecil
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: MPI/ Lintang Tribuana)
A
A
A

JAKARTA- Aktris Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman masa rehabilitasinya dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (30/12/2021). 

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto, menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama 12 bulan.

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami. Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia Ramdhani di PN Jakarta Pusat. 

Nia Ramadhani

BACA JUGA:

Indahnya Perbedaan, Anggun Berjabat Tangan dengan Paus Fransiskus, Netizen se-Indonesia Terharu!

Adi Sastro Eks Glenca Chysara Resmi Tunangan: Bismillah Selangkah Lagi

Nia Ramdhani dan dua terdakwa lainnya juga sudah menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli silam. Terkait hal tersebut, sang aktris mengaku mendapat banyak pelajaran. Dia mulai mampu berkomunikasi dan mengelola emosi dengan baik hingga makin dekat dengan Tuhan.

Dia kemudian minta majelis hakim mempertimbangkan kondisinya sebagai ibu dari 3 anak. Dimana mereka harus pisah dalam kurun waktu lama dengan orangtuanya yang terjerumus ke proses hukum ini.

"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari 3 anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," ujar Nia.

Sang kuasa hukum, Wa Ode Nur Zainab, dalam nota pembelaannya juga meminta agar terdakwa yang disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bisa direhabilitasi selama 6 bulan. Masa rehabilitasi itu juga dikurangi dengan masa yang sudah dijalani ketiganya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Namun, JPU menyatakan bakal tetap pada tuntutannya, yakni mengajukan rehabilitasi selama 12 bulan.

“Mencermati permohonan para terdakwa kami JPU masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelummya dengan mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa,” ujar JPU.

Majelis hakim memutuskan akan bermusywarah atas perkara tersebut. Rencananya, sidang putusan bakal digelar pada 11 Januari 2022 mendatang.

(nit)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement