Jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekira pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta sang sopir untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Pada sidang 9 Desember lalu, JPU telah menghadirkan empat orang saksi diantaranya Pandjiyanto, ART di rumah Nia, Senja Kurnia Putri Psikolog Klinis, dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus. Dihadirkan juga saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Prof Mudzakir.
(dwk)