Setelah nantinya kasus ini berakhir, Nia kapok menggunakan narkoba lagi dan ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Terutama mencontohkan sosok yang baik sebagai seorang ibu.
"Ke depannya, saya Insya Allah bisa jadi manusia lebih baik, kembali ke masyarakat," ujar Nia.
"Ya, jadi ibu buat anak-anak saya, jadi istri baik, anak yang baik buat orang tua. Saya enggak akan pakai zat itu, lagi karena udah bikin susah hidup saya," tuturnya lagi.
Seperti diketahui, Nia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakri, dan Zein Vivanto, sopir Nia, yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(dwk)