Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2021 |15:52 WIB
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Instagram)
A
A
A

NIA Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa pasal penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Begitupun dengan sang sopir, Zen Vivanto.

"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kamis (2/12/2021).

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto diduga mengonsumsi narkoba secara bersama-sama di sebuah rumah, di Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif metamfetamina atau narkoba jenis sabu.

 NR

"Urine Zen 9 Juli positif metamfetamina, urine Nia 9 Juli positif metamfetamina, urine Ardi 9 Juli positif metamfetamina" beber Jaksa.

Jaksa membeberkan, pada Selasa, 6 Juli 2021, sekira pukul 22.00 WIB, Zen selaku sopir diminta oleh Nia Ramadhani untuk membeli sabu sebanyak satu paket beserta alat hisapnya yakni bong. Satu paket sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama-sama dengan Ardi Bakrie.

"Zen menyanggupi permintaan Nia dan Nia menyerahkan uang pembelian sebanyak Rp1,7 juta," imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement