JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat teguran dari hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya, pada 2 Desember 2021.
Teguran itu diberikan hakim akibat pasangan tersebut terlambat hadir di ruang sidang. “Majelis hakim sudah siap bersidang pukul 10.00 WIB. Namun, terdakwa belum hadir. Kami minta pertanggungjawaban,” ujar hakim.
Sekadar informasi, PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar pukul 10.00 WIB. Namun Nia dan Ardi, termasuk sang sopir, ZN, terlambat hampir 2 jam.
Atas pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan, salah satu terdakwa sempat sakit sebelum mengikuti sidang perdananya hari ini.
Alhasil, Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, mengerahkan tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatan terdakwa. Setelah dinyatakan aman, tim dokter lantas mengizinkan terdakwa mengikuti sidang.
Baca juga: Tampilan Stylish Nia Ramadhani di Sidang Perdana Kasus Narkoba