SEOUL - Mantan personel band FT. Island, Choi Jong Hoon dibebaskan dari penjara pada hari ini (8/11/2021). Top Star News melaporkan, sang musisi mendekam di dalam penjara sejak 9 Mei 2019 atas kasus kejahatan seksual.Â
Pada 24 September 2020, Hakim Ketua Park Sang Ok mengumumkan, vonis lebih rendah untuk Choi Jong Hoon. Dari vonis 4 tahun, dia hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia juga harus menjalani terapi seksual dan dilarang bekerja di sekitar anak dan remaja.
Choi Jong Hoon resmi ditahan atas tiga kasus yang terjadi pada 2016. Koreaboo melaporkan, dia melakukan kekerasan seksual, mengambil video menggunakan kamera tersembunyi, hingga menyebarkan konten asusila di ranah daring.
Pada 9 Mei 2019, sekitar pukul 22.00 KST (20.00 WIB), Pengadilan Distrik Seoul Pusat menyetujui surat permohonan penahanan yang dirilis oleh Kepolisian Seoul Metropolitan atasnya. Penahanan terhadap Choi Jong Hoon dilakukan karena dia dinilai berpotensi menghilangkan bukti-bukti kejahatannya.
Baca juga:Â Choi Jong Hoon Bebas Tugas Wajib Militer, Publik Murka
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News