JAKARTA - Kasus yang menjerat selebgram Rachel Vennya terus menyita perhatian publik. Diketahui, hingga kini status hukum mantan istri Niko Al Hakim ini masih sebagai saksi.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja, menegaskan status hukum sang klien belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya belum menerima keterangan langsung dari kepolisian terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Rachel Vennya Kembali Diperiksa, Polisi: Naikkan Statusnya Apakah Tersangka atau Tidak
Kasus Naik Sidik, Rachel Vennya Berpotensi Jadi Tersangka

"Kalau pemeriksaan pertamanya kan dalam tahap penyelidikan ya, kalau sekarang berarti sudah masuk ke Berita Acara Pemeriksaan, penyidikan," tutur kuasa hukum Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Indra menilai proses hukum sang klien masih dalam analisa pihak berwajib. Dirinya pun belum mengetahui terkait pemeriksaan lanjutan kliennya. Meski demikian, Indra mengatakan selebgram 26 tahun ini siap menerima resiko hukum yang berlaku.
Secara tidak langsung sang kuasa hukum menyebut wanita yang kerap disapa Buna ini siap untuk menjadi tersangka jika terbukti bersalah. Seperti diketahui, Rachel Vennya mendadak bikin heboh usai diduga kabur dari masa karantinanya.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ya ini kan baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi. Nanti biar penyidikan bekerja, melakukan analisa, kita lihat selanjutnya seperti apa," katanya lagi.
"Iya (siap jadi tersangka), intinya kami, Rachel ini siap untuk mengikuti proses ini, dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," pungkasnya.
(aln)