LOS ANGELES - Rapper Tyga ditangkap polisi akibat tuduhan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang mantan kekasih, Camaryn Swanson.
Page Six melaporkan, mantan kekasih Kylie Jenner tersebut menjalankan pemeriksaan di Kepolisian Hollywood, Los Angeles, pada 12 Oktober 2021. Namun dibebaskan setelah membayarkan uang jaminan sebesar USD50.000 atau setara Rp710 juta.
Kasus KDRT itu terungkap setelah Camaryn Swanson mengaku menjadi korban KDRT dan pelecehan seksual dalam unggahannya di Instagram, pada 11 Oktober 2021. Namun, dia tak mengungkap sosok pelaku dalam unggahannya.
“Aku sangat malu melakukan ini (curhat di media sosial). Tapi aku harus membela diri,” ujarnya sambil mengunggah foto wajahnya yang penuh memar.
Mengutip TMZ, Rabu (13/10/2021), Camaryn sempat mendatangi rumah Tyga, pada 11 Oktober 2021, sekitar pukul 03.00 PDT. Saat itu, dia berada di bawah pengaruh alkohol dan berteriak pada sang rapper.
Baca juga: Rapper Tyga Sengaja Sebar Foto Organ Intim demi Popularitas?