JAKARTA- Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (22/9/2021). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan seharusnya ada empat saksi yang hadir. Namun, hanya ada dua saksi yang dapat hadir dalam sidang kali ini yakni saksi dari pihak kepolisian yang diketahui berperan menangkap terdakwa dan seorang dokter ahli, yang berhubungan perihal masa rehabilitas dari Anji.

BACA JUGA:
- Gabby Petito Diduga Meninggal Dibunuh, FBI Curigai sang Tunangan
- Sang Adik Lulus Kuliah, Ayu Ting Ting Beri Hadiah Mobil
"Seharusnya hari ini saksi yang dihadirkan ada 4 orang tapi karena ada kegiatan luar kota, minggu depan dilanjutkan dengan saksi lain," kata Alif Maruszama S.H, M.H selaku Jaksa Penuntut Umum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Untuk selanjutnya, sidang akan kembali bergulir minggu depan, Rabu (29/9/2021). JPU juga berharap nantinya seluruh saksi yang tersisa hadir dalam sidang selanjutnya.
Sebagai informasi, Anji menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba. Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(nit)