Ibnu Ali pun menjelaskan bahwa Dhena dapat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama itu merupakan bukti bahwa pernikahan kliennya itu tercatat di KUA.
Sedikit informasi, berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus pemeluk agama Islam, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslim gugatan cerai dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN).
Dhena dan Ijonk dikabarkan tengah mengakhiri pernikahan mereka yang sudah berjalan selama 9 tahun lamanya. Pasangan ini pun dikaruniai tiga orang anak, yakni Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.
(dwk)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri