Ibnu Ali pun menjelaskan bahwa Dhena dapat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama itu merupakan bukti bahwa pernikahan kliennya itu tercatat di KUA.
Sedikit informasi, berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus pemeluk agama Islam, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslim gugatan cerai dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN).
Dhena dan Ijonk dikabarkan tengah mengakhiri pernikahan mereka yang sudah berjalan selama 9 tahun lamanya. Pasangan ini pun dikaruniai tiga orang anak, yakni Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.
(dwk)