Namun, ketika keponakan Benny Simanjuntak itu disinggung berpindah agama (mualaf), pengacara Dhena pun tak menjawab secara pasti akan hal ini.
"Kalau itu (mualaf) nanti aja di pokok perkara. Yang pasti gugatan di Pengadilan Agama," ujar Ibnu Ali Tindri kepada wartawan.
Ibnu Ali pun menjelaskan bahwa Dhena dapat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama itu merupakan bukti bahwa pernikahan kliennya itu tercatat di KUA.