Yusri menambahkan bahwa Ayu Ting Ting melaporkan akun tersebut atas dugaan penghinaan terhadap dirinya hingga anaknya. Kemudian, pemilik akun itu dilaporkan dengan dugaan telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan.
Selanjutnya, apabila unsur persangkaan telah memenuhi unsur penilaian penyidik, Penyanyi dengan lagu 'alamat palsu' itu akan segera dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti kita lihat rencana tindak lanjut kalau naik penyelidikan akan diundang pelapor dengan membawa bukti dan saksi-saksi lain," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya restorative justice yang akan dikedepankan pihak kepolisian dalam kasus tersebut, Yusri enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menyebut saat ini pihaknya masih dalam tahap mempelajari laporan Ayu Ting Ting.
"Ini baru diteliti laporannya belum penyelidikan masih diteliti dulu. LP-nya baru sampai Krimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri