Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Lapor, Polisi Tak Tahan Richard Lee

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |20:24 WIB
Wajib Lapor, Polisi Tak Tahan Richard Lee
Richard Lee (Foto: Okezone)
A
A
A

"Saya enggak bisa ngomong banyak. Saya baru keluar, saya capek," ucapnya.

Richard Lee ditangkap oleh Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2021. Richard disangka menghilangkan barang bukti terkait laporan Kartika Putri.

Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kejadian bermula saat Richard Lee memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk kecantikan dengan Kartika Putri sebagai brand ambassador.

Laporan Kartika diterima penyidik Polda Metro Jaya pada Desember 2020.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement