JAKARTA- Istri dan kuasa hukum Richard Lee, Reni Effendi dan Razman Arif Nasution terlihat mendatangi Polda Metro Jaya usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE, Kamis (12/8/2021). Menurut Razman dirinya ingin melihat kondisi kliennya saat ini.
Tak hanya itu, pengacara Richard Lee itu juga mengungkapkan kliennya tidak mau menjalani pemeriksaan bila tidak didampingi kuasa hukum. "Beliau butuh saya dampingi dan beliau tidak mau di BAP kalau tidak ada saya," kata dia kepada awak media, Kamis (12/8/2021).

BACA JUGA:
- Jennifer Aniston dan David Schwimmer Dirumorkan Berkencan
- Dokter Richard Lakukan Akses Ilegal untuk Hilangkan Barang Bukti
Sementara itu, Reni Effendi tak ingin berbicara banyak. Dia tampaknya mnyerahkan semua urusan hukum kepada pengacara suaminya itu.
"Saya serahkan ke pengacara saya," tuturnya.
Istri dan kuasa hukum Richard Lee lantas meminta waktu untuk bertemu penyidik. "Nanti kami diskusi dulu di dalam," ucap Razman Arif Nasution.
Richard Lee dijadikan tersangka usai diduga menghilangkan barang bukti berupa postingan di akun Instagram yang sebelumnya dijadikan dasar laporan hukum oleh Kartika Putri. Richard Lee diamankan di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Agustus 2021.
(nit)