BACA JUGA:
- Irwansyah Sebut Kondisi Ibunya Memburuk Usai Terpapar Covid-19
- 4 Bukti Britney Spears Lawan Konservatori selama 13 Tahun
"Menolak tuntutan Provisi Penggugat, Mengabulkan eksepsi Tergugat, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000,00 ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi amar putusan tersebut.
Kendati demikian, David Tobing tampaknya masih belum puas dengan hasil persidangan tersebut. Ia bahkan kembali mengajukan banding terkait kasus tersebut.