Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Son Gain Didenda Rp12 Juta karena Penggunaan Propofol secara Ilegal

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |22:26 WIB
Son Gain Didenda Rp12 Juta karena Penggunaan Propofol secara Ilegal
Son Gain didenda karena menggunakan propofol ilegal. (Foto: Merciel)
A
A
A

SEOUL - Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman denda sebesar KRW1 juta atau setara Rp12,85 juta kepada Son Ga In. The Fact melaporkan, personel Brown Eyed Girl itu dihukum karena penggunaan propofol dan pereda rasa sakit secara ilegal. 

Sidang digelar sejak awal 2021 dan ditetapkan sebagai summary order yaitu prosedur hukum yang menetapkan denda tanpa adanya persidangan resmi. Gain dituduh mengonsumsi propofol sepanjang Juli-Agustus 2019. 

Son Gain. (Foto: Merciel)

Kasus Son Gain naik setelah seorang dokter bedah plastik divonis bersalah karena melanggar regulasi penggunaan narkotika. Sang dokter menjalani 18 bulan di penjara akibat menjual pereda rasa sakit kepada pasiennya. 

Dokter bedah plastik itu menjual tiga botol painkiller kepada Gain sebesar KRW1,5 juta (Rp19,28 juta). Sementara itu, APOP by Mystic Story berencana merilis pernyataan resmi tentang kasus yang tengah dihadapi Son Ga In.

Baca juga:

Buntut Panjang Curhatan Marijuana Ga In di Instagram

Pesan Hotman Paris Hutapea untuk Istri yang Diselingkuhi Suami

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement