JAKARTA - Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/5/2021).
Anak Rita Sugiarto ditangkap pada 17 Mei 2021. Dia diamankan bersama barang bukti 0,9 gram sabu di kawasan Ciracas, Jakarta.
Baca Juga:
Konsumsi Sabu, Raffi Zimah Minta Maaf ke Rita Sugiarto
Anak Rita Sugiarto Sudah 3 Tahun Konsumsi Sabu
"Bersama alat hisapnya juga," kata Yusri.
Kepada awak media, Raffi Zimah mengaku sudah 3 tahun mengkonsumsi sabu.
"Awalnya ya coba-coba, pengin nyoba saja," ungkapnya.
Usai diperkenalkan sebagai tersangka, Raffi Zimah pun menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada keluarga serta sang ibu.
"Insya Allah tidak mengulangi lagi," tutur Raffi.
(aln)