Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Tersangka Penganiayaan, Fajar Umbara Dijerat UU Perlindungan Anak

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |19:27 WIB
Jadi Tersangka Penganiayaan, Fajar Umbara Dijerat UU Perlindungan Anak
Fajar Umbara (Foto: IG Fajar Umbara)
A
A
A

JAKARTA - Polisi membeberkan pasal yang dikenakan kepada Fajar Umbara usai jadi tersangka penganiayaan.

"Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra, Selasa (13/4/2021).

Sebagaimana diberitakan, Fajar Umbara resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak.

Baca Juga:

Tak Sabar Cerai dari Fajar Umbara, Yuyun Sukawati Ingin Perbaiki Diri

Fajar Umbara Ditahan, Yuyun Sukawati Segera Gugat Cerai

Yuyun Sukawati Pemain Eks Sinetron Jin dan Jun Alami KDRT

"Per hari ini. Kan dari semalam diperiksanya," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin.

Rencananya, Fajar Umbara akan diperkenalkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak esok hari.

Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara ke Polsek Pondok Aren pada 23 Maret 2021. Yuyun saat itu mengadukan sang suami atas tuduhan kekerasan terhadap anak mereka.

Oleh penyidik, berkas perkara dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement