JAKARTA - Polisi menangkap model majalah dewasa Beiby Putri. Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu di salah satu apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 5 Februari 2021.
Baca Juga:
- Ridho Rhoma Tertangkap Narkoba, Rhoma Irama Bantu Yakinkan Calon Besan
- Ditonjok, Dibanting, dan Dicekik Suami, Nindy Ayunda Kabur dari Rumah
“Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua klip.
“Masing-masing 0,20 dan 1,85 gram,” kata Yusri.
Penemuan barang bukti diperkuat dengan hasil tes urine Beiby Putri. “Hasilnya positif (metamfetamin),” tutur Yusri.
(LID)