“Ya doa terbaik saja untuk Rey. Semoga setelah masalahnya selesai ke depannya jadi lebih baik lagi,” tutur Kumalasari di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
“Sekarang nih mungkin Rey sudah bisa menikmati kehidupan yang baru, terus berkumpul lagi sama anak-anaknya,” katanya.
Rey Utami menyelesaikan vonis 1 tahun 4 bulan penjara atas perkara ujaran ikan asin. Rey bebas pada 8 November 2020.
Sedangkan Barbie Kumalasari masuk dalam tim kuasa hukum terdakwa perkara ujaran ikan asin lainnya, Galih Ginanjar. Dia membantu Galih dalam mengajukan upaya hukum demi meringankan hukumannya.
(LID)