“Ya doa terbaik saja untuk Rey. Semoga setelah masalahnya selesai kedepannya jadi lebih baik lagi,” tutur Kumalasari.
Rey Utami menyelesaikan vonis 1 tahun 4 bulan penjara atas perkara ujaran ikan asin. Rey bebas pada 8 November 2020.

Sedangkan Barbie Kumalasari masuk dalam tim kuasa hukum terdakwa perkara ujaran ikan asin lainnya, Galih Ginanjar. Dia membantu Galih dalam mengajukan upaya hukum demi meringankan hukumannya.
(edh)