Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Renald Ramadhan Sebutkan 3 Lokasi Penyimpanan Sabu

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2020 |04:27 WIB
Renald Ramadhan Sebutkan 3 Lokasi Penyimpanan Sabu
Renald Ramadhan (Foto: Instagram @renaldrmdhnreal)
A
A
A

JAKARTA - Renald Ramadhan ditangkap aparat Kepolisian salah satu hotel di kawasan Sawangan, Depok pada 15 Oktober 2020 atas kasus narkoba. Polisi pun menyebut Renald Ramadhan bertindak kooperatif dalam penggerebekan tersebut.

Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram. Benda terlarang tersebut disimpan di tiga lokasi berbeda oleh Renald.

"Dia sebutkan semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/10/2020).

Renald Ramadhan 

Baca juga: Ingin Kurus, Alasan Renald Ramadhan Konsumsi Sabu

Polisi menyebut, Renald Ramadhan sempat menyembunyikan 3 klip sabu miliknya. "Ada yang disimpan di bawah speaker," tutur Yusri lagi.

Atas perbuatannya, Renald Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dikerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement