JAKARTA - Polisi menjabarkan bentuk penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan Renald Ramadhan.
"Pelaku menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/10/2020).

Yusri menerangkan, pelaku yang dia sebut dengan inisial R ini ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sawangan, Depok pada 15 Oktober 2020. Dari penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti sabu dari R.
"Totalnya sekitar 0,4 gram," terangnya.
Baca Juga:
-
-
Selain sabu, polisi juga menemukan alat hisapnya dari tangan artis yang diduga Renald Ramadhan.
Saat ini, artis yang diduga Renald Ramadhan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Renald tidak diperkenalkan ke publik karena masih di bawah umur.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri