Padahal menurut Eddie Kusuma, merek dagang kliennya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Merek kita sah menurut hukum, jadi tidak bisa dihapus oleh siapapun," jelas dia.
Sebagai orang yang mengerti hukum, Eddie Kusuma kecewa dengan langkah Dirjen KI menghapus merek dagang I Am Geprek Bensu. Dia sedih karena merasa diperlakukan tidak adil dalam sengketa merek Geprek Bensu.
"Dirjen kita ini seorang akademisi. Mestinya dia tahu, putusan tidak bisa dihapus instansi lain," tuturnya.
(edh)