JAKARTA - Vanessa Angel mengklaim penggunaan pil Xanax yang diperkarakan sudah sesuai anjuran dokter. Keterangan itu disampaikan kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara usai sidang.
“Jumlah dosis di resep dengan rekam medis kami sesuai,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).

Namun kata Arjana, rekam medis Vanessa Angel tidak dijadikan alat bukti. “Yang dijadikan barang bukti hanya obat,” kata dia lagi.
Oleh karenanya, Arjana berharap saksi dokter rumah sakit tempat Vanessa berobat bisa hadir di sidang mendatang. Arjana masih yakin kliennya tidak bersalah dalam penggunaan pil Xanax.
Baca Juga:
- Gagal Menikah dengan Didi Soekarno, Alasan Vanessa Angel Konsumsi Xanax
- Soal Isu Nunung Positif COVID-19, Ini Klarifikasi Keluarga
“Kami ingin tanyakan kepada beliau untuk memperkuat dalil kami bahwa, VA benar pasien, obat tersebut sesuai dosis, dan resep yang diberikan bisa ditebus di apotek mana pun,” jelasnya.
Vanessa Angel tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax pada Maret 2020. Atas perbuatannya, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Psikotropika karena dianggap menguasai obat tanpa resep dokter.
(LID)