JAKARTA - Vicky Prasetyo dibebani satu tanggung jawab usai penahanannya ditangguhkan. Oleh Majelis Hakim, Vicky diwajibkan hadir dalam setiap sidang kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjeratnya.
“Setiap dibutuhkan dalam sidang, hadir,” ujar kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Rutan Salemba, Jakarta.
Ramdan meyakini, Vicky sanggup memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Bebas, Vicky Prasetyo Sujud Syukur
Vicky Prasetyo Bebas, Keluarga Masak Sayur Asem hingga Ikan Teri
“Kami menjamin klien kami dengan niat baik dan tulus tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti,” tegas dia.
Penahanan Vicky Prasetyo ditangguhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vicky kini tak lagi menghuni rutan dan diperbolehkan menjalani aktivitas seperti biasa.
“Statusnya ditangguhkan. Artinya apa, penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota. Oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri,” jelas Ramdan.
Vicky Prasetyo ditahan usai jadi tersangka atas laporan Angel Lelga. Angel melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada 2018.
(aln)