Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kalah dalam Kasus Tuduhan Sajaegi, Park Kyung Didenda Rp63,4 Juta

Lidya Hidayati , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |12:52 WIB
Kalah dalam Kasus Tuduhan <i>Sajaegi</i>, Park Kyung Didenda Rp63,4 Juta
Park Kyung Block B (Foto: xportsnews)
A
A
A

SEOUL - Kasus tuduhan sajaegi atau manipulasi angka penjualan album yang menyeret nama Park Kyung menemui akhir. Park Kyung dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Mengutip Soompi, Jumat (18/9/2020), Pengadilan Wilayah Seoul Timur telah memutuskan Park Kyung didenda sebesar 5 juta Won atau sekitar Rp63,4 juta. Dia dinyatakan melanggar Undang-undang Promosi Informasi dan Penggunakan Jaringan Komunikasi serta Perlindungan Informasi pada 11 September.

Park Kyung Block B

Kasus tuduhan sajaegi pertama kali diutarakan Park Kyung pada November 2019. Lewat sebuah unggahan Instagram yang telah dihapus, personel Block B ini menyebut sejumlah nama yang dituduhnya melakukan sajaegi.

Baca Juga:

Zico Block B Resmi Mulai Wajib Militer Hari Ini

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement