SEOUL - Kasus tuduhan sajaegi atau manipulasi angka penjualan album yang menyeret nama Park Kyung menemui akhir. Park Kyung dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Mengutip Soompi, Jumat (18/9/2020), Pengadilan Wilayah Seoul Timur telah memutuskan Park Kyung didenda sebesar 5 juta Won atau sekitar Rp63,4 juta. Dia dinyatakan melanggar Undang-undang Promosi Informasi dan Penggunakan Jaringan Komunikasi serta Perlindungan Informasi pada 11 September.

Kasus tuduhan sajaegi pertama kali diutarakan Park Kyung pada November 2019. Lewat sebuah unggahan Instagram yang telah dihapus, personel Block B ini menyebut sejumlah nama yang dituduhnya melakukan sajaegi.
Baca Juga: