JAKARTA - Ibu Vicky Prasetyo jadi penjamin untuk putranya yang mengajukan penangguhan penahanan. Kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, penunjukkan ibu kliennya sebagai penjamin disertai beberapa alasan.
Pertama, pengadilan menolak permohonan adik Vicky Prasetyo, Baby yang mengajukan diri jadi penjamin untuk sang presenter. “Kemarin kan si Baby, akhirnya enggak bisa. Jadi orangtuanya,” jelas Ramdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 September 2020.
Baca Juga:
- Kooperatif, Alasan Vicky Prasetyo Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
- Ayahanda Mey Chan Meninggal Dunia karena Covid-19
Selain itu, penunjukkan ibu Vicky Prasetyo sebagai penjamin dilakukan atas permintaan Majelis Hakim. Hakim meminta pihak Vicky mengajukan penjamin dari orangtua.
“Jaminan baru dari kuasa hukum dan adiknya,” kata Ramdan lagi.
Vicky Prasetyo kembali mengajukan penangguhan penahanan setelah diminta Majelis Hakim. Dalam sidang pekan lalu, hakim meminta tim kuasa hukum Vicky melengkapi berkas penangguhan penahanan agar bisa diproses.
Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta usai jadi tersangka atas laporan Angel Lelga. Angel melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada 2018.
(LID)