BEKASI - Sengketa harta gana-gini Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid terus berlanjut. Sidang yang digelar di Pengadilan Agama Bekasi pada 15 September 2020 itu tak dihadiri sang pedangdut dan mantan suaminya.
Marlon, kuasa hukum Alief mengatakan, sidang akan berlanjut pada 22 September 2020 dengan agenda duplik. “Artinya, pihak sana (Jenita Janet) akan menanggapi replik kami hari ini,” ujarnya seperti dikutip dari Starpro Indonesia, Rabu (16/9/2020).
Dia menambahkan, pihaknya masih terus berjuang untuk sengketa kasus harta gana-gini. Adapun beberapa aset yang digugat adalah sebuah rumah di kawasan Jati Rahayu, Pondok Melati, Bekasi, satu unit mobil, dan satu motor gede.
"Dari enam gugatan tersebut, mas Alief hanya menginginkan tiga dengan catatan rumah tersebut dalam status masih kredit. Sehingga Mas Alief akan menyelesaikan atau menuntaskan kreditnya," imbuh Marlon.
Di sisi lain, Alief menjelaskan alasannya untuk terus berjuang menggugat harta yang dihasilkan saat masih membangun rumah tangga dengan pelantun Di Reject tersebut. Dia mengklaim sebagai otak di balik beberapa pekerjaan sang mantan istri.
Baca juga: Danu Sofyan, Kekasih Baru Jenita Janet Bikin Move On