JAKARTA - Vicky Prasetyo menanggapi penolakan eksepsinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, Vicky mengaku bingung karena saat melakukan penggerebekan, dia hanya ingin menyelamatkan rumah tangganya.
“Saya bingung, saya sebagai seorang suami yang sah melakukan kejadian itu (penggerebekan) pada 19 November 2018, tapi malah saya yang dilaporkan,” ujarnya, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga:
Eksepsi Ditolak, Hakim Tetap Sidangkan Perkara Vicky Prasetyo
Kuasa Hukum Upayakan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Berdamai
Apalagi saat peristiwa berlangsung, Vicky dalam ceritanya mengaku memergoki Angel yang saat itu masih berstatus sebagai istri tengah berduaan dengan pria lain.
“Saya melakukan aksi itu (penggerebekan) karena saya melihat sendiri istri saya berada di dalam kamar bersama seorang lelaki (Fiki Alman) pada waktu yang tidak wajar,” kata dia.
“Saya sebagai seorang suami saat itu hanya ingin mempertahankan dan membela harkat martabat saya atas pernikahan saya,” lanjut sang presenter.
Oleh karenanya, Vicky sekali lagi memohon pada Majelis Hakim untuk menjadikan keterangannya sebagai bahan pertimbangan.
Baca Juga:
Nia Ramadhani Pakai Bikini, Netizen: Assalamualaikum Ibu Hajjah
Putus dari Pemain Bola, Ariel Tatum Kini Pacari Anak Pengusaha
“Semoga dengan penjelasan saya ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Vicky Prasetyo dalam sidang putusan sela. Majelis Hakim menilai, dakwaan JPU atas Vicky yang sebelumnya jadi poin keberatan terdakwa dinilai sudah sesuai ketentuan.
(aln)