“Masih akan ada kelanjutan mediasi. Klien kami belum terlalu menanggapi karena satu dan lain hal. Sebenarnya panggilan persidangan juga belum kita terima, begitu juga dengan klien kami belum diterima juga. Jadi terkait dengan itu kami maupun klain kami belum bisa menanggapi terkait harta gono gini yang diajukan oleh mantan suami Jenita,” ujar Rangga.

Sidang mediasi kembali diadakan pada 4 Agustus 2020. Jenita dan Alif harus hadir dalam sidang tersebut.
(qlh)