SEOUL - Sunmi mendapatkan pengalaman pahit, kali ini ia mendapatkan komentar jahat dari netizen. Seorang netizen laki-laki menyebut Sunmi mirip pelayan.
Seorang pria berusia 47 tahun berinisial A didenda jutaan Rupiah karena menulis komentar jahat buat Sunmi.
Meskipun hanya berkomentar singkat, namun komentar tersebut cukup membuat A harus berurusan dengan hukum. Dalam sebuah unggahan pada 2015, sang netizen mengomentari Sunmi.
"Dia mirip pelayan bar," katanya.
Baca Juga: Sebut Sunmi Hostes Bar, Pria 48 Tahun Didenda Rp5,9 Juta

Rupanya komentar pendek itu pun menyeret A ke meja hijau. Pengadilan Distrik Changwon menyatakan A bersalah atas komentar yang ditulisnya tersebut. Dia pun didenda 500 ribu Won atau sekitar Rp5,9 juta.
"Terdakwa menghina korban dengan mem-posting kata-kata memalukan dan menjatuhkan korban di situs yang terbuka untuk umum. Konten kalimat yang digunakan terdakwa vulgar dan mengisyaratkan maksud buruk dan jahat. Juga, korban tidak memaafkan terdakwa dan terdakwa tidak berusaha untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkannya," kata hakim dikutip dari SBS FunE.
Hukuman yang dijatuhkan kepada A merupakan tindak lanjut dari manajemen MakeUs Entertainment yang menaungi Sunmi.
"Manajemen akan menempuh jalur hukum tanpa kompromi. Kami berencana untuk memastikan agar mereka yang menyakiti (artis kami) di masa depan akan membayar atas perbuatan mereka," tegas manajemen MakeUs Entertainment.
Sunmi sendiri belum lama ini comeback dengan single barunya yang bertajuk Pporappapiram.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri