SEOUL - Sunmi tak membiarkan hater leluasa melontarkan komentar jahat kepadanya. Maka ketika ada pria yang melecehkannya lewat media sosial, mantan personel Wonder Girls itupun membawanya ke ranah hukum.
Tersangka berinisial A itu, menurut Kepolisian Seoul, melecehkan Sunmi lewat komentarnya pada salah satu unggahan sang penyanyi di Instagram, pada Desember 2019. Dia berkomentar, “Sunmi terlihat seperti hostes bar.”
Dalam persidangan, diketahui bahwa A tak menyesali perbuatannya dan tidak berusaha untuk meminta maaf kepada Sunmi. Karena itu, pengadilan menilai bahwa pelaku secara sengaja melakukan aksinya.
“Selain itu, korban (Sunmi) juga tidak memberikan kesempatan bagi A untuk berdamai. Karena itu, kami (pengadilan) menjatuhkan vonis denda kepada tersangka,” ujar pengadilan dalam keterangannya seperti dikutip dari Allkpop, pada Selasa (14/7/2020).
Pengadilan menetapkan pria 48 tahun itu harus membayar denda sebesar KRW500.000 atau setara dengan Rp5,97 juta. Besaran itu ditetapkan, karena A hanya menuliskan satu komentar bernada melecehkan untuk Sunmi.
Baca juga: Bobot Hanya 41 Kilogram, Sunmi Sempat Takut Mati
MAKEUS Entertainment selaku agensi yang menaungi Sunmi mengatakan pihaknya akan terus berusaha melindungi para artis mereka di masa depan, termasuk memperkarakan pihak-pihak yang menyebar komentar jahat.”
Baca juga: Kondisi Terkini Jinhwan dan Junhoe iKON PascaKecelakaan Tunggal
(SIS)