Nantinya, Vicky Prasetyo tinggal menunggu kebijakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan, mengingat masalah penahanan tersangka merupakan kewenangan penuh Kejaksaan.
“Kembali lagi, ini kewenangan Kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. Kami tidak mau melakukan hal-hal di luar prosedur,” pungkas Ramdan.
Sebelumnya diberitakan, Vicky Prasetyo resmi ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Angel Lelga. Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vicky dititipkan di Rutan Salemba sambil menunggu proses hukum.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri