Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vicky Prasetyo Masih Bisa Jadi Tahanan Kota, Ini Penjelasannya

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |07:58 WIB
Vicky Prasetyo Masih Bisa Jadi Tahanan Kota, Ini Penjelasannya
Vicky Prasetyo (Foto: Instagram/@vickyprasetyo777)
A
A
A

JAKARTA - Vicky Prasetyo masih bisa jadi tahanan kota. Dijelaskan Andhi Ardhani selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vicky memiliki hak mengajukan permohonan tahanan kota.

“Pasti, karena itu hak. Itu haknya Pak Vicky untuk melakukannya. Punya hak untuk memohon,” ujar Andhi, Selasa (7/7/2020).

Vicky Prasetyo

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga punya hak menentukan apakah Vicky Prasetyo bisa dijadikan tahanan kota atau tidak. “Nanti kita yang putuskan,” kata Andhi lagi.

Baca Juga:

- Alasan Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo

- Cerita Pilu Kekeyi Ditolak Kerja dan Diusir karena Fisiknya

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menahan Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga. Vicky dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta selama proses hukum berjalan.

“Kita melakukan tahanan untuk 20 hari ke depan,” jelas Andhi Ardhani.

Angel Lelga melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo pada November 2018. Laporan tersebut merupakan buntut tudingan zina Vicky terhadap Angel dengan pria bernama Fiki Alman yang tidak terbukti.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement