JAKARTA – Pengacara Jefri Nichol, Marasabessy mengatakan, pihaknya masih berusaha untuk berdamai dengan pihak Falcon Pictures. Meskipun, sejauh ini kesepahaman kedua belah pihak belum tercapai.
"Perdamaian itu tidak menunjukkan kemungkinan yang pasti. Berkekuatan hukum tetap, perdamaian masih bisa dilanjutkan," ucapnya kepada Tim Starpro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Mediasi antara Jefri Nichol sebagai tergugat dengan pihak Falcon Pictures sebagai penggugat tak menemui hasil. Sehingga, kasus ini dilanjutkan ke persidangan pada 13 Juli 2020.
"Hasil hari ini mediasi dinyatakan gagal, jadi perkara Jefri Nichol dilanjutkan dalam proses persidangan," kata Marasabessy.
Baca juga:
Upaya Mediasi Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Gagal
Kasus Wanprestsai Berlanjut, Jefri Nichol Diminta Penuhi Tuntutan Syuting
Jefri dianggap telah melakukan tindakan wanprestasi karena menerima kontrak dengan pihak lain, padahal telah terikat kontrak untuk empat film dengan Falcon.
Tak hanya itu, Jefri juga disebut sudah menerima bayaran awal dari Falcon sebesar Rp280 juta atas kontrak kerja sama tersebut. Akibatnya, Jefri digugat Rp4,2 miliar oleh Falcon.
Mantan manajer Jefri, Baetz Agogan dan ibudan Jefri, Junita Eka Putri juga masuk dalam daftar tergugat dalam perkara ini.
(qlh)